Jumat, 15 Juli 2016

Sosialisasi PERDA No. 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan di Jawa Timur

Surabaya, Terbitnya Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, sangat ditunggu-tunggu seluruh pelaku olahraga karena dapat menghantarkan dan dapat dijadikan sebagai peta jalan menuju prestasi dunia. Selain itu, terbitnya PERDA ini juga mendapat sambutan hangat dari pelaku olahraga karena dinilai dapat melindungi dan mengembangkan kegiatan olahraga di seluruh Jawa Timur. Mengingat bahwa PERDA ini seharusnya sudah disosialisasikan sejak tahun 2012 dan agar para pelaku olahraga dapat memahami dan menjadikan payung hukum dalam menjalankan pembinaan dan pengembangan keolahragaan di Jawa Timur, Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan Provinsi Jawa Timur berupaya melakukan segera sosialisasi PERDA No. 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Kegiatan sosialisasi PERDA ini dilaksanakan pada hari Kamis (25/02/2016) di Best Western PAPILIO Hotel, Jl. Achmad Yani No. 176 – 178 Surabaya, dengan mengundang 140 peserta dari seluruh SKPD Bidang Pemuda dan Olahraga Kabupaten/Kota sebanyak 38 orang, Pengurus KONI Kabupaten/Kota sebanyak 38 orang, Pengurus Provinsi Cabang Olahraga Jawa Timur sebanyak 50 orang, Pengurus FORMI Provinsi Jawa Timur sebanyak 1 orang, dan beberapa wartawan olahraga dari media masa sebanyak 5 orang.

Dunia olahraga saat ini dan bahkan untuk masa yang akan datang, tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, demikian disampaikan Kepala Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan Provinsi Jawa Timur, Drs. Supratomo, M.Si., dalam sambutannya, saat membuka Sosialisasi Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 12 tahun 2012, tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Lebih ditegaskan oleh Kepala Dinas, ”Olahraga tidak hanya sebagai kebutuhan untuk menjaga kebugaran tubuh, akan tetapi telah merasuk dalam semua sektor kehidupan. Lebih jauh lagi, prestasi olahraga dapat mengangkat harkat dan martabat baik secara individu, kelompok, masyarakat dan daerah, bahkan negara.”. Hal ini juga dikarenakan prestasi olahraga dapat dijadikan salah satu tolok ukur kemajuan dari suatu daerah, oleh karena itu, persaingan untuk mencapai prestasi tertinggi dibidang olahraga akan terus berjalan dengan berbagai pengembangan teknik, dan teknologi dibidang olahraga itu sendiri.

Menurut Kepala Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan Provinsi Jawa Timur, Drs Supratomo, MSi,  tujuan dilakukan sosialisasi ini untuk memberikan informasi seluas-luasnya terkait dengan PERDA 12 tahun 2012 agar para pengurus maupun pelaku olahraga dapat memberikan arah kebijakan yang jelas dan tegas untuk membangun olahraga di daerahnya. ”Saya ingin menegaskan bahwa kita semua harus bersyukur karena telah memiliki Peraturan Daerah Penyelenggaraan Keolahragaan, yaitu PERDA No. 12 tahun 2012 ini, yang memberikan arah pedoman yang jelas, bagaimana olahraga akan dibangun. Peran masyarakat dalam pengelolaan keolahragaan sangat besar, bahkan mutlak adanya,” ujar Pak Tom sapaan akrab Drs. Supratomo, M.Si. disela sambutannya.

Selain itu Supratomo juga mengatakan, pemerintah juga memiliki peran untuk mengembangkan olahraga, ini diatur dalam  pasal 13 ayat (2) UU nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), yang di dalamnya menegaskan bahwa pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan di daerah dan dalam perjalanannya di sadari bahwa implemnetasi UU tentang sistem Keolahragaan  Nasional dan peraturan pelaksanaanya belum memadai untuk menjawab berbagai kondisif obyektif dan permasalahan yang di hadapi derah dalam pembangunan olahraga.

Dalam sambutannya, Supratomo juga menegaskan terkait keberadaan KONI, dimana sudah diamanatkan pada pasal 36, bahwa Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) khususnya KONI Provinsi Jawa Timur memiliki tugas besar bersama pemerintah daerah dalam membuat kebijakan, mengkoordinasikan dan melaksanakan penyelenggaraan keolahragaan di Jawa Timur. Oleh karenanya, paradigma yang harus dibangun adalah dengan prestasi kita capai prestise, baik sebagai individu, maupun sebagai anak negeri, dan saya berharap, paradigma ini jangan dibalik, dimana kita jangan hanya mengedepankan prestise dari sebuah prestasi, yang sebenarnya kita sendiri belum maksimal dalam melakukan pembinaan.

Lebih lanjut disampikan Supratomo dalam sambutannya, berkaca dari hasil Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII Tahun 2012 yang baru lalu di Provinsi Riau, Kepala Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan Provinsi Jawa Timur berharap agar hal tersebut dapat menjadi motivasi, dan segera melakukan rekonsolidasi dan harmonisasi antar berbagai komponen dan pemangku kepentingan, mulai dari Dinas Teknis, KONI, Organisasi induk cabang olahraga, korporasi dan masyarakat luas, untuk memperkuat efisiensi, dan efektivitas pengembangan dan pembinaan olahraga, dalam mempercepat perwujudan prestasi olahraga pada berbagai event, baik single event, maupun multy event olahraga, ditingkat Regional, Nasional, bahkan Internasional. Selain itu, sebagai mitra dan komponen penting untuk meningkatkan prestasi dibidang olahraga, Kepala DISPORA Provinsi Jawa Timur juga berharap, KONI Jawa Timur dapat memainkan peran dan fungsinya secara maksimal, sesuai dengan hakikat kelahiran dan jati dirinya. Khususnya dalam menghadapi persiapan pelaksanaan PON XIX Tahun 2016 ini di Jawa Barat. "KONI dapat memerankan fungsi-fungsi dalam event-event olahraga yang merupakan sisi hilir” dari pengembangan dan pembinaan olahraga prestasi di daerah. Karena itu, untuk mencapai sisi ”hilir”, harus diperkuat peranan dan fungsi KONI beserta seluruh jajarannya, sebagai wadah berhimpun induk cabang olahraga dalam sistem pembinaan olahraga dari hulu hingga hilir," ungkap Supratomo.

Sebelum mengakhiri sambutannya, beliau menambahkan bahwa dalam PERDA No. 12 Tahun 2012 ini diatur ketentuan yang cukup mendasar untuk mendorong pencapaian VISI dan MISI serta tujuan pembangunan olahraga antara lain pemantapan koordinasi lintas sektor baik horisontal maupun vertikal sistem perencanaan yang terpadu, terukur, efektif dan efisien pembangunan sentra pembinaan dan pengembangan olahraga dan jaminan kepastian pendanaan penyelenggaran keolahragaan.


Sebelumnya Kepala Sub Bagian Penyusunan Program Dispora Provinsi Jawa Timur, Ir. Biasworo Adisuyanto Aka, MM, selaku Ketua penyelenggara dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan ini bertema ”Sosialisasi Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 12 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan”. Kegiatan ini dilaksanakan dengan maksud menyebarluaskan informasi sekaligus meningkatkan kualitas pemahaman masyarakat olahraga di Jawa Timur terhadap Peraturan Daerah No. 12 tahun 2012, tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Selain itu, kegiatan ini mempunyai tujuan, dapat memberikan arah kebijakan yang jelas dan tegas dalam pembangunan keolahragaan nasional untuk memajukan keolahragaan di Jawa Timur secara maksimal, berprestasi dan maju. Melalui kegiatan ini peningkatan kualitas pemahaman terhadap PERDA No. 12 Tahun 2012 diharapkan agar masyarakat Jawa Timur dan seluruh pelaku olahraga di Jawa Timur semakin memahami akan hak dan kewajiban serta perannya dalam pembangunan dan pengembangan keolahragaan Jawa Timur.

Dalam laporannya, Ketua penyelenggara juga menyapaikan bahwa dalam pelaksanaan Sosialisasi ini menghadirkan 3 (tiga) narasumber yang turut menyusun dan menjadi anggota perumus PERDA No. 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, yaitu H.R.B. Zainal Arifin, SH, M.Hum, DR. Made Sriundi, dan Irmantoro Subagyo. Ketiganya menjelaskan ruang lingkup dalam isi PERDA No. 12 Tahun 2012 yang berbeda, adapun pembagian penjelasannya ketiga narasumber tersebut adalah sebagai berikut :
1.    H.R.B. Zainal Arifin, SH, M.Hum, mengupas sejarah dan proses pembuatan PERDA No. 12 Tahun 2012, pasal terkait dengan penerapan standardisasi, akreditasi dan sertifikasi keolahragaan, pasal terkait dengan Pengawasan dan pencegahan terhadap doping, dan pasal terkait dengan Koordinasi dan pengawasan keolahragaan serta pemberian penghargaan;
2.    DR. Made Sriundi, mengupas pasal terkait dengan Pembinaan dan pengembangan olahraga, pasal terkait dengan Pengelolaan keolahragaan, pasal terkait dengan Pengembangan kerja sama dan informasi keolahragaan, pasal terkait dengan Pembinaan dan pengembangan industri olahraga, serta pasal terkait dengan pendanaan;
3.    Drs. Irmantoro Subagyo, M. Kes., mengupas pasal terkait dengan Pembinaan dan pengembangan pelaku olahraga, pasal terkait dengan Penyelenggaraan kejuaraan, pekan olahraga dan festival olahraga, pasal terkait dengan Peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana dan sarana olahragaan, serta pasal terkait dengan Pengembangan IPTek keolahragaan

Salah satu narasumber, Drs Irmantara Soebagya M Kes mengatakan bahwa dalam PERDA No. 12 Tahun 2012 ini juga akan mempercepat laju pembinaan, karena pengurus olahraga maupun pemerintah daerah berkewajiban untuk menggelar kegiatan olahraga. “Di PERDA No. 12 Tahun 2012 ini di jelaskan tentang aturan seluruh kegiatan  olahraga serta  ada beberapa kegiatan yg memerluan aturan khusus tapi dengan dasar PERDA ini akan mempercepat pembinaan,” kata pria yang juga dosen Universitas Negeri Surabaya dan sebagai Kepala Bidang Prestasi KONI Provinsi Jawa Timur.

Pelaksanaan sosialisasi berjalan dengan tertib dan lancar, dengan kesimpulan bahwa hampir semua peserta belum tahu dan belum pernah membaca PERDA No. 12 Tahun 2012. Selain itu, juga dapat disimpulkan bahwa motivasi dari peserta sangat tinggi. Beberapa alasan peserta terkait dengan terbitnya PERDA No. 12 Tahun 2012 ini yang disampaikan kepada Panitia, adalah bahwa sosialisasi Peraturan Dearah Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan ini baru pertama kali dilakukan oleh Dispora Provinsi Jawa Timur, sehingga wajar bila ada tuntutan perlu ada sosialisasi lanjutan yang mengarah pada implementasi pelaksanaan PERDA yang dimaksud.

Bahkan dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi dapat menghimpun beberapa saran yang sangat mendasar dari peserta adalah sebagai berikut :
1) Agar pelaksanaan sosialisasi dapat dilaksanakan secara kontinu oleh Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan Provinsi Jawa Timur kepada masing-masing Kabupaten/Kota di Jawa Timur;
2) Diperlukan upaya untuk memotivasi Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Timur agar menyusun dan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan ditingkat Kabupaten/Kota;
3) Diperlukan upaya lebih kongkrit untuk implementasi Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan;
4) 
Hal-hal lain yang perlu penjelasan atau penyempurnakan akan diusulkan melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur.

“Tentunya dalam menyikapi beberapa saran seluruh peserta, menjadi tanggung jawab Dispora Provinsi Jawa Timur kedepan lebih diperhatikan”. ujar Supratomo (aka)


















Tidak ada komentar:

Posting Komentar