Surabaya, Terbitnya
Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
Keolahragaan, sangat ditunggu-tunggu seluruh pelaku olahraga karena dapat
menghantarkan dan dapat dijadikan sebagai peta jalan menuju prestasi dunia.
Selain itu, terbitnya PERDA ini juga mendapat sambutan hangat dari pelaku
olahraga karena dinilai dapat melindungi dan mengembangkan kegiatan olahraga di
seluruh Jawa Timur. Mengingat bahwa PERDA ini seharusnya sudah disosialisasikan
sejak tahun 2012 dan agar para pelaku olahraga dapat memahami dan menjadikan
payung hukum dalam menjalankan pembinaan dan pengembangan keolahragaan di Jawa
Timur, Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan Provinsi Jawa Timur berupaya melakukan
segera sosialisasi PERDA No. 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Kegiatan sosialisasi PERDA ini dilaksanakan pada hari Kamis (25/02/2016) di
Best Western PAPILIO Hotel, Jl. Achmad Yani No. 176 – 178 Surabaya, dengan
mengundang 140 peserta dari seluruh SKPD Bidang Pemuda dan Olahraga
Kabupaten/Kota sebanyak 38 orang, Pengurus KONI Kabupaten/Kota sebanyak 38
orang, Pengurus Provinsi Cabang Olahraga Jawa Timur sebanyak 50 orang, Pengurus
FORMI Provinsi Jawa Timur sebanyak 1 orang, dan beberapa wartawan olahraga dari
media masa sebanyak 5 orang.
Dunia olahraga saat ini dan bahkan untuk masa yang akan datang,
tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,
demikian disampaikan Kepala Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan Provinsi Jawa
Timur, Drs. Supratomo, M.Si., dalam sambutannya, saat membuka Sosialisasi Peraturan
Daerah (PERDA) Nomor 12 tahun 2012, tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Lebih
ditegaskan oleh Kepala Dinas, ”Olahraga tidak hanya sebagai kebutuhan untuk
menjaga kebugaran tubuh, akan tetapi telah merasuk dalam semua sektor
kehidupan. Lebih jauh lagi, prestasi olahraga dapat mengangkat harkat dan
martabat baik secara individu, kelompok, masyarakat dan daerah, bahkan negara.”.
Hal ini juga dikarenakan prestasi olahraga dapat dijadikan salah satu tolok
ukur kemajuan dari suatu daerah, oleh karena itu, persaingan untuk mencapai
prestasi tertinggi dibidang olahraga akan terus berjalan dengan berbagai
pengembangan teknik, dan teknologi dibidang olahraga itu sendiri.
Menurut Kepala Dinas
Kepemudaan dan Keolahragaan Provinsi Jawa Timur, Drs Supratomo, MSi,
tujuan dilakukan sosialisasi ini untuk memberikan informasi seluas-luasnya
terkait dengan PERDA 12 tahun 2012 agar para pengurus maupun pelaku olahraga dapat
memberikan arah kebijakan yang jelas dan tegas untuk membangun olahraga di
daerahnya. ”Saya ingin menegaskan bahwa kita semua harus
bersyukur karena telah memiliki Peraturan Daerah Penyelenggaraan Keolahragaan,
yaitu PERDA No. 12 tahun 2012 ini, yang memberikan arah pedoman yang jelas,
bagaimana olahraga akan dibangun. Peran masyarakat dalam pengelolaan
keolahragaan sangat besar, bahkan mutlak adanya,” ujar Pak Tom sapaan akrab
Drs. Supratomo, M.Si. disela sambutannya.
Selain itu Supratomo
juga mengatakan, pemerintah juga memiliki peran untuk mengembangkan olahraga,
ini diatur dalam pasal 13 ayat (2) UU nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem
Keolahragaan Nasional (SKN), yang di dalamnya menegaskan bahwa pemerintah
daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan,
melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan di daerah dan dalam
perjalanannya di sadari bahwa implemnetasi UU tentang sistem Keolahragaan Nasional dan peraturan pelaksanaanya belum
memadai untuk menjawab berbagai kondisif obyektif dan permasalahan yang di
hadapi derah dalam pembangunan olahraga.
Dalam sambutannya, Supratomo juga menegaskan terkait keberadaan
KONI, dimana sudah diamanatkan pada pasal 36, bahwa Komite Olahraga Nasional
Indonesia (KONI) khususnya KONI Provinsi Jawa Timur memiliki tugas besar
bersama pemerintah daerah dalam membuat kebijakan, mengkoordinasikan dan
melaksanakan penyelenggaraan keolahragaan di Jawa Timur. Oleh karenanya, paradigma
yang harus dibangun adalah dengan prestasi kita capai prestise, baik sebagai
individu, maupun sebagai anak negeri, dan saya berharap, paradigma ini jangan
dibalik, dimana kita jangan hanya mengedepankan prestise dari sebuah prestasi,
yang sebenarnya kita sendiri belum maksimal dalam melakukan pembinaan.
Lebih lanjut disampikan Supratomo dalam sambutannya, berkaca dari
hasil Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII Tahun 2012 yang baru lalu di
Provinsi Riau, Kepala Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan Provinsi Jawa Timur
berharap agar hal tersebut dapat menjadi motivasi, dan segera melakukan
rekonsolidasi dan harmonisasi antar berbagai komponen dan pemangku kepentingan,
mulai dari Dinas Teknis, KONI, Organisasi induk cabang olahraga, korporasi dan
masyarakat luas, untuk memperkuat efisiensi, dan efektivitas pengembangan dan
pembinaan olahraga, dalam mempercepat perwujudan prestasi olahraga pada
berbagai event, baik single event, maupun multy event olahraga, ditingkat
Regional, Nasional, bahkan Internasional. Selain itu, sebagai mitra dan
komponen penting untuk meningkatkan prestasi dibidang olahraga, Kepala DISPORA
Provinsi Jawa Timur juga berharap, KONI Jawa Timur dapat memainkan peran dan
fungsinya secara maksimal, sesuai dengan hakikat kelahiran dan jati dirinya.
Khususnya dalam menghadapi persiapan pelaksanaan PON XIX Tahun 2016 ini di Jawa
Barat. "KONI dapat memerankan fungsi-fungsi dalam event-event olahraga
yang merupakan sisi ”hilir” dari
pengembangan dan pembinaan olahraga prestasi di daerah. Karena itu, untuk
mencapai sisi ”hilir”, harus diperkuat peranan dan fungsi KONI beserta seluruh
jajarannya, sebagai wadah berhimpun induk cabang olahraga dalam sistem
pembinaan olahraga dari hulu hingga hilir," ungkap Supratomo.
Sebelum mengakhiri sambutannya, beliau menambahkan bahwa dalam PERDA No. 12 Tahun
2012 ini diatur ketentuan yang cukup mendasar untuk mendorong pencapaian VISI
dan MISI serta tujuan pembangunan olahraga antara lain pemantapan koordinasi
lintas sektor baik horisontal maupun vertikal sistem perencanaan yang terpadu,
terukur, efektif dan efisien pembangunan sentra pembinaan dan pengembangan
olahraga dan jaminan kepastian pendanaan penyelenggaran keolahragaan.
Sebelumnya Kepala Sub Bagian Penyusunan Program Dispora Provinsi
Jawa Timur, Ir. Biasworo Adisuyanto Aka, MM, selaku Ketua penyelenggara dalam
laporannya mengatakan bahwa kegiatan ini bertema ”Sosialisasi Peraturan Daerah
(PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 12 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan
Keolahragaan”. Kegiatan ini
dilaksanakan dengan maksud menyebarluaskan informasi sekaligus meningkatkan
kualitas pemahaman masyarakat olahraga di Jawa Timur terhadap Peraturan Daerah
No. 12 tahun 2012, tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Selain itu, kegiatan ini
mempunyai tujuan, dapat memberikan arah kebijakan yang jelas dan tegas dalam pembangunan
keolahragaan nasional untuk memajukan keolahragaan di Jawa Timur secara
maksimal, berprestasi dan maju. Melalui kegiatan ini peningkatan
kualitas pemahaman terhadap PERDA No. 12 Tahun 2012 diharapkan agar masyarakat Jawa
Timur dan seluruh pelaku olahraga di Jawa Timur semakin memahami akan hak dan
kewajiban serta perannya dalam pembangunan dan pengembangan keolahragaan Jawa
Timur.
Dalam laporannya, Ketua penyelenggara juga menyapaikan bahwa dalam
pelaksanaan Sosialisasi ini menghadirkan 3 (tiga) narasumber yang turut
menyusun dan menjadi anggota perumus PERDA No. 12 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Keolahragaan, yaitu H.R.B. Zainal Arifin, SH, M.Hum, DR. Made
Sriundi, dan Irmantoro Subagyo. Ketiganya menjelaskan ruang lingkup dalam isi
PERDA No. 12 Tahun 2012 yang berbeda, adapun pembagian penjelasannya ketiga
narasumber tersebut adalah sebagai berikut :
1.
H.R.B. Zainal Arifin, SH, M.Hum,
mengupas sejarah dan proses pembuatan PERDA No. 12 Tahun 2012, pasal terkait
dengan penerapan standardisasi, akreditasi dan sertifikasi
keolahragaan, pasal terkait dengan Pengawasan dan pencegahan terhadap doping,
dan pasal terkait dengan Koordinasi dan pengawasan keolahragaan serta pemberian
penghargaan;
2.
DR. Made Sriundi, mengupas pasal
terkait dengan Pembinaan dan pengembangan olahraga, pasal terkait dengan Pengelolaan keolahragaan, pasal terkait dengan Pengembangan kerja sama dan
informasi keolahragaan, pasal terkait dengan Pembinaan
dan pengembangan industri olahraga, serta pasal terkait dengan pendanaan;
3.
Drs. Irmantoro Subagyo, M. Kes.,
mengupas pasal terkait dengan Pembinaan dan pengembangan pelaku
olahraga, pasal terkait dengan Penyelenggaraan kejuaraan, pekan olahraga dan
festival olahraga, pasal terkait dengan Peningkatan kualitas dan kuantitas
prasarana dan sarana olahragaan, serta pasal terkait dengan Pengembangan IPTek
keolahragaan
Salah satu narasumber, Drs
Irmantara Soebagya M Kes mengatakan bahwa dalam PERDA No. 12 Tahun 2012 ini
juga akan mempercepat laju pembinaan, karena pengurus olahraga maupun
pemerintah daerah berkewajiban untuk menggelar kegiatan olahraga. “Di PERDA No.
12 Tahun 2012 ini di jelaskan tentang aturan seluruh kegiatan olahraga
serta ada beberapa kegiatan yg memerluan aturan khusus tapi dengan dasar PERDA
ini akan mempercepat pembinaan,” kata pria yang juga dosen Universitas Negeri
Surabaya dan sebagai Kepala Bidang Prestasi KONI Provinsi Jawa Timur.
Pelaksanaan sosialisasi berjalan dengan tertib dan lancar, dengan
kesimpulan bahwa hampir semua peserta belum tahu dan belum pernah membaca PERDA
No. 12 Tahun 2012. Selain itu, juga dapat disimpulkan bahwa motivasi dari peserta sangat tinggi. Beberapa alasan peserta terkait
dengan terbitnya PERDA No. 12 Tahun 2012 ini yang disampaikan kepada Panitia, adalah
bahwa sosialisasi Peraturan Dearah Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Keolahragaan ini baru pertama kali dilakukan oleh
Dispora Provinsi Jawa Timur, sehingga wajar bila ada tuntutan perlu ada
sosialisasi lanjutan yang mengarah pada implementasi pelaksanaan PERDA yang
dimaksud.
Bahkan dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi dapat menghimpun
beberapa saran yang sangat mendasar dari peserta adalah sebagai berikut :
1) Agar
pelaksanaan sosialisasi dapat dilaksanakan secara kontinu oleh Dinas Kepemudaan
dan Keolahragaan Provinsi Jawa Timur kepada masing-masing Kabupaten/Kota di
Jawa Timur;
2) Diperlukan
upaya untuk memotivasi Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Timur agar menyusun
dan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan ditingkat
Kabupaten/Kota;
3) Diperlukan
upaya lebih kongkrit untuk implementasi Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Keolahragaan;
4)
“Tentunya dalam menyikapi
beberapa saran seluruh peserta, menjadi tanggung jawab Dispora Provinsi Jawa
Timur kedepan lebih diperhatikan”. ujar Supratomo (aka)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar