Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh
![]() |
Drs. SUPRATOMO, M.Si. Kepala Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan Provinsi Jawa Timur |
Dispora
Jawa Timur sebenarnya sudah harus mensosialisasikan semenjak Peraturan Daerah
No. 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan di Jawa Timur ini terbit
dan diberlakukan, yaitu kepada seluruh pelaku olahraga Kabupatan/Kota se Jawa
Timur. Peraturan Daerah ini akan menjadi payung hukum dan menjadi pedoman dalam
penyelenggaraan keolahragaan di daerah Kabupaten/Kota dan seluruh pelaku
olahraga, serta menjadi “peta jalan
menuju prestasi dunia”. Tidak ada kata terlambat dan pada akhirnya, tanggal
25 Februari 2016, seluruh Dispora Kabupaten/Kota, KONI Kabupaten/Kota, dan
Induk cabang olahraga tingkat provinsi, sehingga jumlah yang hadir secara
keseluruhan mencapai 140 orang.
DISPORA
Jawa Timur akan tetap committed dan konsisten untuk memberikan gambaran nyata
kepada masyarakat bahwa SKPD ini selalu memberikan pelayanan kepemudaan melalui
penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan dalam mewujudkan pemuda yang memiliki
jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan. Serta memberikan pelayanan
keolahragaan dengan mengoptimalkan tatakelola
keolahragaan secara sistematis, terpadu, berjenjang, berkelanjutan dan berbasis
IPTEK.
Selain itu, dengan diberlakukannya
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah juga berdampak membawa
perubahan yang signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah, dengan prinsip
tepat fungsi, tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi
nyata dimasing-masing daerah. Hal ini sejalan dengan prinsip penataan
organisasi perangkat daerah yang rasional, peroporsional, efektif dan efisien.
Usulan perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) pada Dinas Kepemudaan
dan Keolahragaan Provinsi Jawa Timur akan terjadi. Pelayanan kepemudaan yang
selama ini menjadi kewenangan dua bidang, yaitu Bidang Pengembangan Aktivitas
Pemuda sebagai bidang utama dan didukung Bidang Pengembangan Organisasi Pemuda
menjadi satu bidang, yaitu Bidang Kepemudaan. Begitu pula dengan pelayanan
keolahragaan yang selama ini menjadi kewenangan dua bidang, yaitu Bidang
Pengembangan Olahraga Prestasi sebagai
bidang utama dan didukung Bidang Pengembangan Olahraga Rekreasi akan menjadi satu bidang, yaitu Bidang
Keolahragaan. Perubahan ini akan berdampak munculnya dua bidang baru, yaitu
Bidang Kemitraan dan Bidang Pengembangan Manajemen kepemudaan dan keolahragaan.
Menyikapi menurunnya nilai SAKIP Dinas
Kepemudaan dan Keolahragaan Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 dari nilai “B+”
menjadi nilai “B”, serta menindak lanjuti Pra Evaluasi SAKIP (System
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) pada bulan April 2016, Dispora
Provinsi Jawa Timur mengambil langkah melakukan perubahan Visi dan Misi serta
Indikator Kinerja Utama (IKU). Adapun Visi perubahan adalah “ Terwujudnya
Pemuda dan Olahraga yang berkarakter, berdaya saing dan berprestasi”, dan agar
supaya Visi lembaga ini dapat tercapai dengan baik, perlu ditompang dengan 2
(dua) Misi, yaitu yang pertama adalah “Mewujudkan pelayanan kepemudaan untuk
penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan
kepeloporan” dan yang kedua adalah “Mewujudkan tatakelola keolahragaan secara
sistematis, terpadu, berjenjang, berkelanjutan dan berbasis IPTEK”.
Upaya perubahan yang dilakukan secara all out
ini, kami harapkan bisa menjadikan dasar mengurangi problemtika
dan permasalahan kekinian pemuda yang kerap kali muncul di kalangan pemuda
seperti tawuran dan kriminalitas, penyalahgunaan Narkoba dan Zat Adiktif
lainnya (NAZA), minuman keras, penyebaran penyakit HIV/AIDS dan penyakit
menular, penyaluran aspirasi dan partisipasi, serta apresiasi terhadap kalangan
pemuda. Apabila permasalahan ini tidak memperoleh perhatian atau penanganan bijaksana,
maka akan memiliki dampak yang luas dan mengganggu kesinambungan, kestabilan
dalam pembangunan nasional, bahkan mungkin akan mengancam integrasi bangsa.
Permasalahan lain adalah ketahanan budaya dan
kepribadian nasional di kalangan pemuda yang semakin luntur, yang disebabkan
cepatnya perkembangan dan kemajuan teknologi komunikasi, akibat dari derasnya
arus informasi global yang berdampak pada penetrasi budaya asing. Hal ini
mempengaruhi pola pikir, sikap, dan perilaku pemuda Indonesia. Persoalan tersebut
dapat dilihat kurang berkembangnya kemandirian, kreativitas, serta
produktivitas di kalangan pemuda. Sehingga pemuda kurang dapat berpartisipasi
dalam proses pembangunan karakter bangsa.
Begitupula dengan dunia olahraga
saat ini dan bahkan yang akan datang, tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Olahraga tidak hanya sebagai kebutuhan
untuk menjaga kebugaran tubuh, akan tetapi telah merasuk dalam
semua sektor kehidupan. Lebih jauh lagi, prestasi olahraga dapat
mengangkat harkat dan martabat manusia baik secara individu, kelompok,
masyarakat, bangsa, dan negara. Prestasi olahraga suatu negara menjadi tolok
ukur kemajuan bangsa dan negara, oleh karena itu persaingan mencapai prestasi
olahraga antar negara terus berjalan dengan berbagai pengembangan teknik dan
teknologi bidang olahraga, “sport science – sport technology”
merupakan tantangan bagi pengurus dan pengelola olahraga di tanah air kita ini.
Tanpa ada keinginan dan kemampuan menjawab tantangan tersebut, rasanya
akan sulit kita mensejajarkan prestasi olahraga kita dengan prestasi olahraga
negara lain.
Dua amanah yang terselip dalam Undang Undang
nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, yaitu membudayakan
olahraga dan mengembangkan olahraga prestasi. Dua amanah tersebut dilakukan
melalui olahraga pendidikan, olahraga rekreasi dan olahraga prestasi. Dari
amanah inilah maka Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan aktif membangun relasi
membentuk jaringan, baik untuk kepentingan pembudayaan olahraga maupun
pembinaan olahraga prestasi.
Semoga dengan apa yang kami lakukan dan
saudara-saudara sekalian dukung, akan member manfaat nyata bagi kita semua….
Aamiin YRA.
Terima kasih,
Wassalamuaikum
Warahmatullah Wabarakatuh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar